Muammalah atau Jual Beli

Assalamualaikum wr wb



Baik nih agan da sista kali ini gue mau share yang kaitannya sama agama islam khususnya dalam ilmu Muamalah . ni ceritanya kan gue masih sekolah (anak SMK nihhh),, waktu itu guru gue kan ngasih tugas nyuruh buat makalah tentang  Muamalah , nah gue kan udah buat, terus ada kepikiran gini deh oh ya gua share aja munkin  tahun depan kalo adik kelas gue mau cari materi itu biar gampang cari nya, atau agan sista yang sedang nyari tugas buat makalah tentang Muamalah bisa ambil dari sini.

Baik langsung aja ke artikel nya nih di bawah ini :



Muamalah
Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman :” Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan,
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :

Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan
hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :
Artinya : Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)

Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun jual beli
1. Akad
Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
2. Penjual dan pembeli
3. Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang diperjual belikan

Syarat sah ijab Kabul :
1. Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
2. Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
3. Beragama islam.

Syarat benda yang menjadi objek akad :
1. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
2. Memberi manfaat menurut syara’.
3. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
4. Tidak dibatasi waktunya.
5. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
6. Milik sendiri.
7. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
Macam-macam jual beli

Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :

1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli

Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :

1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
2. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.

Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :

1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
2. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
3. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.

Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :

1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
3. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
4. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
5. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
6. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
7. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.

- Menumpuk jualan

- membeli pohon mangga, yang mangganya belum tumbuh

- membeli anak sapi yang masih didalam kandungan induk sapinya

-Membeli lahan padi yang benihnya belum matang

- Memperjul-belikan sperma
5. Khiyar artinya boleh memilih satu di antara dua, yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (ditarik kembali) atau membatalkan melakukan transaksi jual beli.
6. Macam-macam khiyar
 • Khiyar majelis si pembeli dan penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih berada di tempat jual beli.
 • Khiyar syarat khiyar dijadikan syarat ketika akad oleh keduanya atau salah seorang. Masa khiyar ini maksimal tiga hari terhitung dari waktu akad.
 • Khiyar aib (cacat) hak untuk mengembalikan barang yang dibeli karena terdapat cacat yang mengurangi nilai atau harga barang tersebut. Jika pembeli mengembalikan, maka penjual wajib menggantinya atau membatalkan jual belinya

penulis   :     © Nihayatuz Zain™



jangan lupa follow our blog ya,, atau add my facebook, terima kasih agan sista yang udah ngunjungin blog saya,,

Previous
Next Post »